JAKARTA, KOMPAS.TV – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penceramah Yahya Waloni pada Kamis Sore (26/8).
Yahya ditangkap di rumahnya di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sekitar pukul 17.00 WIB.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Yahya ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana berupa ujaran kebencian.
Baca Juga: Akses Video Yahya Waloni yang Tersebar di YouTube Akan Diblokir Polri
“Dasar penangkapan terhadapan saudara MYB, yaitu dengan adanya laporan polisi dengan nomor 0287 IV 2021/ Bareskrim, tanggal 27 April 2021. Di dalam laporan polisi tersebut, yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan satu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian, berdasarkan SARA dan penodaan terhadap agama tertentu, melalui ceramah yang diunggah pada video di akun youtube Tridatu.”, ungkap Rusdi saat memberikan keterangan kepada wartawan (27/8).
Sebelumnya, Yahya telah dilaporkan ke polisi pada tanggal 27 April 2021.
Polisi mengaku, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka kasus ujaran kebencian tersebut.
Polisi mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak khawatir dengan kondisi ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.