JAKARTA, KOMPAS.TV - Akses video Muhammad Yahya Waloni yang disiarkan melalui kanal YouTube Tri Datu maupun disebarkan pihak lain, akan dibokir Bareskrim Polri.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pemblokiran dilakukan karena videonya dianggap bermuatan penistaan agama dan telah meresahkan masyarakat.
"Pasti Bareskrim koordinasi dengan Kominfo. Pokoknya ada video-video yang membuat resah masyarakat, menganggu kebhinekaan, menganggu persatuan, pasti akan dilakukan hal yang sama," kata Rusdi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/8/2021).
Baca Juga: Ngabalin Respons Penangkapan Yahya Waloni: Si Prof Abal-abal Semoga Cepat Menyusul
Kata Rusdi, pihaknya saat ini tengah mengumpulkan video-video dugaan penistaan agama Yahya Waloni yang tersebar di media sosial.
"Konten video itu juga alat yang digunakan oleh yang bersangkutan terhadap kegiatan-kegiatan itu. Dan juga yang jadi alat bukti nanti keterangan saksi untuk dapat membuat terang daripada tindak pidana yang terjadi," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Siber) Bareskrim menetapkan penceramah Yahya Waloni sebagai tersangka penista agama.
Yanya Waloni dijerat dengan UU ITE, dan dikenai pasal tentang penodaan agama. Penyidik menjerat Yahya dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45a ayat (2) junto Pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama.
Ancaman hukuman Pasal Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45a ayat (2) maksima 6 tahun penjara.
“Melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tridatu dari perbuatan yang telah dilakukan, yang bersangkutan disangkakan dengan beberapa pasal," ujar Rusdi.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Yahya Waloni Masih Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Adapun penetapan Yahya Waloni berawal dari laporan dengan nomor 0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal 27 April 2021 atas dugaan melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA hingga penistaan agama.
Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme. Laporan tersebut menyusul ceramah Yahya Waloni yang merendahkan kitab injil dengan menyebutnya sebagai kitab fiktif atau palsu.
Dalam laporan itu, Yahya Waloni dianggap melanggar UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik mendalami laporan tersebut dan mengamankan Yahya Waloni sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Kecamatan Cileungsi, Kabupate Bogor, Jabar, pada Kamis (26/8/2021).
Baca Juga: Yahya Waloni Ditetapkan Jadi Tersangka Penistaan Agama, Ancaman Hukuman 6 Tahun Bui
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.