JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar, akan dilaksanakan Dewan Pengawas (Dewas) pada Senin (30/8/2021).
"Ya Senin 30 Agustus 2021,” ujar Anggota Dewas Albertina Ho dilansir dari Kompas.com, Jumat (27/8/2021).
Perlu diketahui, dugaan pelanggaran etik yang menyeret Lili Pintauli Siregar, yakni terkait komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Diduga, Lili menjalin komunikasi berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Dugaan komunikasi antara Lili dengan Syahrial dilaporkan oleh pegawai nonaktif KPK, yakni mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko serta dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Tak hanya itu, komunikasi antara Lili dan Syahrial juga diungkap mantan Penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju.
Robin yang dijerat sebagai tersangka penerima suap dari Syahrial ini mengungkap komunikasi tersebut terjadi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin 26 Juli 2021.
Baca Juga: ICW Desak Dewas KPK Sidangkan Lili Pintauli Siregar Secara Objektif dan Independen
Robin saat itu dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Syahrial.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.