Hal ini disampaikan dalam keterangan resmi Badan Kepegawaian Nasional. Sebagai gantinya pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya sebesar gaji pokok. Sedangkan kenaikan rutin tetap dilakukan setiap dua tahun.
Terakhir kali pegawasi negeri sipil mengalami kenaikan gaji ialah di tahun 2015 yakni sebesar 6 persen.
Sedangkan kenaikan gaji lainnya yakni berdasarkan kinerja kenaikan pangkat dan gaji karena kebijakan pemerintah tetap bisa ada.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.