JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang penceramah bernama Yahya Yopie Waloni.
Penangkapan terhadap pria yang lebih akrab disapa Yahya Waloni itu diduga terkait perkara ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Baca Juga: Polisi Dubai Tangkap Bos Mafia Klan Camorra, Dalang Perdagangan Narkoba dan Senjata Internasional
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, membenarkan penangkapan terhadap penceramah asal Manado tersebut
"Benar (ditangkap), terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA," kata Rusdi melalui keterangan resminya, Kamis (26/8/2021).
Dilansir dari Tribunnews, Yahya Waloni sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.
Baca Juga: Tiga Orang Pelaku Pengeroyokan Ojol Ditangkap Polresta Lampung
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa, 27 April 2021.
Adapun laporan itu dibuat menyusul ceramah Yahya Waloni yang merendahkan kitab Injil dengan menyebutnya sebagai kitab fiktif atau palsu.
Selain Yahya Waloni, turut dilaporkan yaitu pemilik akun YouTube Tri Datu.
Baca Juga: Kasus Penodaan Agama, YouTuber Muhammad Kece Ditangkap Polisi
Dalam laporan kepada polisi, Yahya Waloni dianggap melanggar Undang-undang (UU) nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Yahya juga diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHP.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Direktur PT Rimo International Lestari Tersangka Baru Kasus Korupsi Asabri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.