LAMPUNG, KOMPAS.TV – Pihak Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung diminta melengkapi berkas perkara tahap satu, atas kasus pengeroyokkan terhadap tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Kota Bandar Lampung, untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
Saat dijumpai, Kompol Resky Maulana selaku Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung menjelaskan, penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka atas permintaan pihak keluarga telah dikabulkan pihak kepolisian. Meski begitu, proses hukum akan tetap berjalan.
Baca Juga: Saling Lapor, Kasus Pengeroyokan Perawat Didalami Polisi
“Terkait berkas sudah kita kirim ke Kejaksaan Negeri dan diteliti. Namun, ada yang perlu dilengkapi,” Ujar Resky.
Hingga saat ini, kasus pengeroyokkan yang terjadi pada Minggu, 4 Juli lalu, terhadap seorang nakes atas nama Rendy Kurniawan masih terus bergulir.
Kasus ini bermula, saat ketiga tersangka atas nama Awang Helmi, Novan, dan Didit datang ke Puskemas Kedaton Bandar Lampung untuk meminta ketersediaan tabung oksigen untuk kebutuhan sang ayah yang sedang kritis.
Baca Juga: Minta Penangguhan Penahanan, Anggota DPR RI Dampingi Keluarga Tersangka Pengeroyokan Nakes
Namun, terjadi kesalahpahaman di antara nakes dan juga tersangka dan terjadilah keributan hingga berujung pada penganiayaan.
Atas aksi pengeroyokkan tersebut, Rendy Kurniawan yang merupakan nakes mengalami sejumlah luka lebam dibagian wajah hingga harus menjalani perawatan.
#berkasperkara #pengeroyokan #nakes
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.