JAKARTA, KOMPAS.TV – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi empat terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya.
Permohonan kasasi empat terdakwa tersebut yakni Dirut Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Kemudian Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
Pembacaan putusan MA ini dilakukan Ketua Majelis Hakim Agung Suhadi dan Hakim Anggota Eddy Army dan Ansori pada Selasa (24/8/2021).
Baca Juga: Kasus Jiwasraya, 13 Korporasi Didakwa Korupsi dan Cuci Uang Hingga Rugikan Negara Rp10 Triliun
"Amar putusan tolak kasasi JPU dan terdakwa," bunyi amar putusan kasasi, Rabu (25/8/2021).
Putusan Mahkamah Agung ini menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap masing-masing terdakwa.
Terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat tetap menerima vonis hukuman seumur hidup sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta.
Benny Tjokrosaputro juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun dan Heru Hidayat sebesar Rp10,73 triliun.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Sita 151 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro di NTB Terkait Perkara ASABRI
Sementara Hendrisman Rahim dan Joko Hartono Tirto menjalani vonis 18 tahun penjara.
Majelis menyatakan, seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan berbagai perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 16,807 triliun dalam pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya.
Para terdakwa korupsi Jiwasraya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.