SORONG, KOMPAS.TV - Setelah 3 tahun kematian salah seorang anggota Brimob Polda Papua Barat, akhirnya polres sorong kota menetapkan 2 orang tersangka, yang mana salah satunya diduga adalah mantan istri almarhum.
Kapolres sorong kota AKBP Ary Nyoto Setiawan mengatakan penetapan tersangka ini dari hasil gelar perkara, kasus meninggalnya salah seorang anggota brimob almarhum Brigpol Brigadir Yohanes Siahaan yang terjadi pada agustus 2018 lalu.
Polres sorong telah menyurat dua tersangka yang berinisial ARP yang diduga dulunya merupakan istri almarhum dan AAP yang merupakan kerabat dari ARP. Hingga saat ini kedua tersangka belum dilakukan penahanan karena bersikap kooperatif.
Kasus kematian almarhum Brigpol Brigadir Yohanes Siahaan ini, baru terungkap karena pihak kepolisian selama ini terkendala keterangan saksi ahli. Kedua tersangka diancam hukuman maksimal penjara 20 tahun penjara.
#SorongPapuaBarat #Pembunuhan #TNIPolri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.