MEDAN, KOMPAS.TV –, Petugas Satreskrim Polrestabes Medan, menggerebek sebuah lokasi perjudian, yang berada di tengah pasar tradisional. Dalam penggerebekan empat orang yang terdiri dari dua pria dan dua wanita ditangkap.
Penggerebekan lokasi perjudian ini, dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan praktek perjudian yang berlangsung di sebuah rumah, yang letaknya persis berada di tengah Pasar Brayan Kota Medan.
Ketika petugas masuk ke tempat berlangsungnya praktek perjudian petugas menemukan dua mesin judi jenis tembak ikan masih dalam kondisi menyala.
Selain itu petugas juga mendapati dua pria tengah asik bermain judi, bersama dengan dua wanita yang diduga merupakan pekerja di tempat perjudian ini.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Komisaris Polisi Rafles Marpaung menyebut penggerebekan yang dilakukan pihaknya merupakan penggerebekan lanjutan yang hampir setiap pekan dilakukan.
Sejak awal tahun 2021, terdapat lebih dari 20 mesin judi jenis tembak ikan dan lebih dari 200 mesin judi jenis Jackpot, yang disita petugas Polrestabes Medan, dalam sejumlah operasi penindakan.
Dalam kasus perjudian ini sendiri pihak kepolisian saat ini masih memburu pengelola lokasi perjudian yang identitasnya sudah diketahui. (*)
#gerebekjudi#polrestabesmedan#judi#pasar#sumaterautara#sumut#medan#beritamedan #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.