JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Youtuber Muhammad Kece akan langsung ditahan di Bareskrim Polri setelah tiba di Jakarta hari ini. Kece telah ditetapkan menjadi tersangka.
Penahanan dilakukan terhadap Muhammad Kece untuk mendalami motif perbuatannya.
“Ya (langsung ditahan di Rutan Mabes Polri -red),” kata Rusdi Hartono, Rabu (25/8/2021).
Saat ini Youtuber Muhammad Kece masih dalam perjalanan dari Bali menuju Jakarta menggunakan pesawat. Rusdi memperkirakan Muhammad Kece akan tiba di Bareskrim sore ini.
“Kalau tidak ada halangan sore ini (17.00 WIB) akan tiba di Bareskrim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar dia.
Baca Juga: Muhammad Kece Ditangkap di Bali, Langsung Dibawa ke Jakarta Hari Ini
Menurut Rusdi, Muhammad Kece diduga melakukan tindakan penistaan agama melalui video di Youtube di Bali.
“Jadi ketika peristiwa itu dilakukan, dilakukannya di Bali pada salah satu tempat persembunyian yang bersangkutan, di sekitar Badung Provinsi Bali,” kata Rusdi.
Polisi belum mengetahui motif di balik perbuatan Youtuber Muhammad Kece yang diduga melakukan penistaan agama.
“Itu nanti didalami lagi motifnya apa yang bersangkutan membuat satu konten video yang diposting dalam YouTube,” ujarnya.
“Ini nanti akan di dalami oleh penyidik, nanti pasti akan kita ketahui bersama motif apa daripada yang bersangkutan membuat satu konten dan diposting dalam kanal Youtube.”
Baca Juga: Keberadaan Muhammad Kece Misterius Usai Diduga Lecehkan Agama, Polisi Lakukan Pencarian
Selain itu, sambung Rusdi, penyidik juga akan mendalami siapa selain Youtuber Muhammad Kece yang turun berperan dalam memproduksi video yang dianggap menista agama.
“Masih didalami, nanti penyidik akan tahu itu, apakah dia melakukan itu sendiri atau ada pihak-pihak yang membantu melakukan pasti nanti itu akan didalami oleh penyidik,” katanya.
Polisi diketahui menangkap Muhammad Kece di tempat persembunyiannya di Bali. Kemudian, polisi langsung membawa Muhammad Kece ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.