Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Tekan Beban Keuangan Negara, Pemerintah dan Bank Indonesia Kerja Sama Lewat SKB Jilid III

Kompas.tv - 25 Agustus 2021, 15:17 WIB
tekan-beban-keuangan-negara-pemerintah-dan-bank-indonesia-kerja-sama-lewat-skb-jilid-iii
Pemerintah dan Bank Indonesia Perkuat Kerja Sama dalam Pembiayaan Sektor Kesehatan dan Kemanusiaan Sebagai Dampak Pandemi Covid-19. (Sumber: kemenkeu.go.id)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Pemerintah dengan BI berupaya mengembangkan skema dan mekanisme pembiayaan APBN, untuk mengurangi beban keuangan negara melalui SKB III. Skema yang diatur dalam SKB III ini, akan tetap memperhatikan kemampuan keuangan BI dan kesinambungan keuangan Pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah juga telah melakukan upaya dengan refocusing dan realokasi APBN untuk mengoptimalkan peran APBN sebagai instrumen utama dalam penanganan dampak Covid-19.

Adapun, kerja sama antara Pemerintah dan BI tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia, tentang Skema dan Mekanisme Koordinasi antara Pemerintah dan Bank Indonesia dalam rangka Pembiayaan Penanganan Kesehatan dan Kemanusiaan Guna Penanganan Dampak Pandemi Covid-19 Melalui Pembelian di Pasar Perdana oleh BI atas SUN dan/atau SBSN (kemudian disebut SKB III), yang ditetapkan pada tanggal 23 Agustus 2021.

"Untuk melakukan koordinasi ini, kami juga bersama-sama terus melihat kesinambungan keuangan, baik dari sisi pemerintah yaitu APBN, dan dari sisi BI yaitu kondisi keuangan dan neraca Bank Indonesia. Ini sebagai dua syarat yang penting, agar pemulihan ekonomi dan pembangunan akan terus bisa berjalan, secara sustainable," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers bersama Gubernur Bank Indonesia, Selasa (24/8/2021).

Berdasarkan SKB Jilid III tersebut, BI berkontribusi pada seluruh biaya bunga untuk biaya vaksinasi dan penanganan kesehatan melalui skema private placement.

BI akan menyerapnya dengan maksimum limit Rp 58 triliun pada 2021 dan Rp 40 triliun pada 2022 dengan mempertimbangkan neraca BI. Sedangkan sisa biaya bunga pembiayaan penanganan kesehatan lainnya serta penanganan kemanusiaan menjadi tanggungan Pemerintah.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Bakal Rubah Kebijakan Subsidi Energi 2022 agar Lebih Tepat Sasaran

Selain itu, jumlah pembelian SBN oleh BI dan jumlah penerbitan SBN dengan pembayaran kontribusi BI, dapat dilakukan perubahan sesuai dengan kebutuhan pembiayaan anggaran penanganan kesehatan dan kemanusiaan serta kondisi keuangan BI dengan kesepakatan tertulis antara Menteri Keuangan dan Gubernur BI.

SKB III berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2022. Besaran SBN yang diterbitkan yaitu pada tahun 2021 sebesar Rp 215 triliun dan tahun 2022 sebesar Rp 224 triliun.

Seluruh SBN yang diterbitkan dalam skema SKB III ini merupakan SBN dengan tingkat bunga mengambang (dengan acuan suku bunga Reverse Repo BI tenor 3 Bulan).

Di samping itu, SBN yang diterbitkan bersifat tradable dan marketable serta dapat digunakan untuk operasi moneter BI.

“Kerjasama ini tidak mempengaruhi sedikitpun mengenai independensi BI. Ini justru bagaimana kami menjalankan independensi BI dalam konteks bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah secara erat. Juga tidak akan mempengaruhi kemampuan BI untuk melakukan kebijakan moneter dan juga kemampuan keuangan BI," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di kesempatan yang sama.

Penerbitan SBN dalam skema SKB III ini diarahkan untuk penanganan kesehatan dan kemanusiaan. Untuk anggaran penanganan kesehatan terdiri atas program vaksinasi, diagnostik (testing, tracing, treatment), therapeutic (biaya perawatan pasien Covid-19, insentif/ santunan tenaga kesehatan, obat-obatan, alat kesehatan), penanganan Covid-19 di daerah, dan penanganan kesehatan terkait pandemi Covid-19 lainnya.

Sedangkan untuk anggaran penanganan kemanusiaan meliputi bantuan beras, tambahan program sembako, bantuan sembako Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dan program perlindungan masyarakat lainnya.

Dengan diterapkannya skema SKB III, upaya penanganan Covid-19 di sektor kesehatan dan penyelamatan kemanusiaan diharapkan dapat terlaksana dengan lebih optimal, serta mampu menjaga kesinambungan fiskal melalui pengurangan beban negara.

Baca Juga: Pilihan Investasi di Surat Utang Negara, Seberapa Menguntungkan?



 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x