YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Berkas kasus sate sianida di Bantul dengan tersangka Nani Apriliani (25) dilimpahkan ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Bantul, Rabu (25/8/2021). Seperti yang diketahui Nani adalah tersangka kasus sate sianida salah sasaran yang menewaskan anak ojek online di Bantul.
Menurut Kepala Kejari Bantul Suwandi berkas kasus sate sianida sudah lengkap dan layak disidangkan. Jaksa menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 ayat 3 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan Pasal 80 Ayat 3 UU perlindungan anak. Hukuman yang mengancam tersangka kasus sate sianida ini hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Sate Sianida yang Tewaskan Anak Pengemudi Ojol
"Kami mendakwakan sebanyak mungkin, jangan sampai bebas, mana yang terbukti di pengadilan," ujarnya.
Di dalam berkas yang dilimpahkan ke kejari Bantul itu juga menyertakan hasil tes kejiwaan Nani yang akan digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan. Ia
memperkirakan sidang kasus sate sianida Bantul bisa digelar tidak lebih dari dua minggu mendatang.
Sementara, pengacara Nani Apriliani mengungkapkan kliennya dalam keadaan sehat. Tidak ada kendala terkait kesehatan, sekalipun ia belum mengetahui persoalan psikologis
yang melanda Nani.
"Kami sudah ada strategi teori hukum yang akan disampaikan saat persidangan (kasus sate sianida)," ucapnya.
Baca Juga: Detik-detik Rekonstruksi Kasus Sate Sianida yang Tewaskan Anak Pengemudi Ojol
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.