JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemanggilan untuk menyelesaikan tunggakan utang kepada negara terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidak hanya kepada Tommy Soeharto.
Mahfud MD memastikan pemanggilan untuk menyelesaikan tunggakan utang kepada negara terkait BLBI juga dilakukan kepada semua obligor dan debitur.
“Ini adalah uang rakyat, dan saat ini rakyat sedang susah, sehingga tidak boleh hutang tidak dibayar” tegas Mahfud dalam video rilis di youtube Kemenko Polhukam Rabu (25/8/2021).
Mahfud MD yang merupakan Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih (Satgas BLBI) menuturkan pemanggilan dilakukan untuk sekitar 48 obligor dan debitur terkait BLBI. Dari jumlah tersebut, total kewajiban mengembalikan utang kepada negara sebesar Rp111 triliun.
Baca Juga: Satgas BLBI Panggil Tommy Soeharto Tagih Rp 2,6 Triliun
Mahfud lebih lanjut menyampaikan Tommy Soeharto hingga perhitungan terakhir utangnya Rp2,6 triliun. Di luar Tommy, lanjut Mahfud, masih banyak yang utangnya belasan triliun untuk BLBI dan semua dipanggil.
“Saya sampaikan, kalau semua mangkir, tidak mengakui padahal ada dokumen utangnya, maka jika tidak bisa diselesaikan secara perdata, maka bisa jadi kasus pidana,” dia menegaskan.
Mahfud menambahkan, jika mangkir hal tersebut sudah memenuhi unsur pidana korupsi. Yaitu, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara, dan dilakukan dengan melanggar hukum. Tidak kooperatif dan mangkir dimaknai sebagai melanggar hukum.
Baca Juga: Mahfud MD Perintahkan Satgas Segera Eksekusi Aset BLBI
Oleh sebab itu, Mahfud meminta para obligor dan debitur yang dipanggil agar kooperatif menyelesaikan tanggung jawabnya menyelesaikan tunggakan utang. Sebab, lanjut Mahfud, pemerintah akan tegas soal ini.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi memberikan waktu hanya sampai Desember 2023 untuk persoalan tunggakan utang kepada negara terkait BLBI diselesaikan.
Atas dasar itu, Mahfud MD berharap semua pihak yang memiliki kewajiban untuk menyelesaikan sebelum tenggat waktu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.