LAMPUNG, KOMPAS.TV – Ratusan bungkus rokok ilegal dari gudang, diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu ( Tipiter) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Minggu (22/8) lalu.
Gudang rokok ilegal sekaligus sebagai toko penjualan ini, diketahui merupakan milik warga Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Baca Juga: Polisi dan Balai BPOM Selidiki Kasus Kosmetik Ilegal
Dari pengungkapan oleh kepolisian, ditemukan ribuan bungkus rokok dengan lima jenis merek dagang yang berbeda dan sudah diperjualbelikan sejak tiga bulan terakhir di wilayah Kota Bandar Lampung.
Menurut Kompol Resky Maulana selaku Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal ini berawal dari laporan warga.
“Dari informasi sudah tiga bulan diperjual belikan oleh pelaku. Sementara, untuk peredaran rokok ilegal sendiri diketahui masih di seputaran wilayah Bandar Lampung.” Ujar Resky.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 28 Kilogram Ganja di Bakauheni
Atas kasus tersebut, satu pelaku pemilik gudang rokok ilegal berinisal P diamankan kepolisian. Pelaku dijerat dengan Pasal 54 UU Nomor 11 Tahun 1995 dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara
Kini barang bukti ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai, beserta satu orang pelaku telah diserahkan ke pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Lampung untuk ditindaklanjuti.
#rokokilegal #diamankan #bandarlampung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.