JAKARTA, KOMPAS.TV- Polisi menangkap Youtuber Muhammad Kece yang diduga melakukan tindak pidana penistaan agama di Bali.
Kabar penangkapan Youtuber Muhammad Kece di Bali, dibenarkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam konfirmasi, seperti dikutip dari Tribunnews, Rabu (25/8/2021).
“Sudah ditangkap di Bali,” kata Agus.
Agus mengatakan, Youtuber Muhammad Kece selanjutkan dibawa oleh penyidik Polri ke Bareskrim Polri hari ini. Youtuber Muhammad Kece akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait unggahannya yang dianggap menista agama.
“Hari ini akan dibawa ke Bareskrim," ujarnya.
Baca Juga: Keberadaan Muhammad Kece Misterius Usai Diduga Lecehkan Agama, Polisi Lakukan Pencarian
Sebelumnya, YouTuber dengan nama channel Muhammad Kece mengundang kontroversi dan dikecam oleh sejumlah ulama.
Selain itu, bagi sejumlah ulama, narasi dan YouTuber dengan nama channel Muhammad Kece juga dikhawatirkan memicu emosi umat islam.
Sebagai informasi, YouTuber Muhammad Kece melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.
Muhammad Kece juga menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.
Tak hanya itu, Muhammad Kece juga mengklaim dirinya sebagai duta Pancasila.
Youtuber Muhammad Kece pun dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor polisi nomor 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.
Sebelumnya Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menegaskan video yang dibuat oleh YouTuber Muhammad Kece telah merendahkan agama dan dapat memicu perpecahan umat beragama.
“Di dalam video yang beredar akhir-akhir ini, saya melihat yang bersangkutan itu sudah melampaui batas-batas yang menurut saya itu akan sangat-sangat mengganggu kerukunan hidup antara umat beragama di negeri ini,” ujar Abbas kepada KOMPAS TV.
Sementara itu, Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP, Romo Benny Susetyo, menilai konten yang dibuat Muhammad Kece jelas tidak sesuai dengan narasi kebangsaan.
“Kami berpandangan bahwa narasi yang disebarkan oleh Muhammad Kece merupakan narasi yang bersifat destruktif, menyebar kebencian, dan merusak persatuan dan kesatuan bangsa,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.