JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian memastikan hingga saat ini, sepeda belum boleh melintasi kawasan Sudirman-Thamrin selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta.
"Belum (boleh melintas). Untuk sepeda belum diperbolehkan melintasi jalur itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/8/2021).
Yusri mengatakan, larangan tersebut masih berlaku selama PPKM dan belum diketahui kapan larangan tersebut dicabut.
"Iya selama PPKM. Masyarakat kita harapkan kesadarannya," ucap Yusri.
Baca Juga: Polda Metro Ungkap Alasan Tetap Berlakukan Ganjil Genap di Tiga Ruas Jalan Jakarta
Sebelumnya, komunitas warga yang bersepeda ke kantor atau Bike to Work (B2W) mempertanyakan perihal pesepeda yang masih belum boleh melintasi Jalan Sudirman-Thamrin selama PPKM.
Mereka menilai, aturan tersebut menyulitkan masyarakat yang hendak berpeseda saat menuju dan pulang dari kantor.
"Ada sesuatu yang cukup mengusik rasa keadilan ketika ada warga yang ingin ke kantor dengan mengendarai sepeda, ternyata malah tidak diperbolehkan melintas," kata Ketua Umum B2W Indonesia Fahmi Saimima dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8/2021).
Menurut Fahmi, bersepeda sangat menguntungkan baik bagi manusia, alam, dan perekonomian.
Ia menilai larangan sepeda melintasi kawasan Sudirman-Thamrin kurang tepat.
"Rasanya kurang tepat juga kalau sepeda tak boleh melintas di jalur utama seperti jalan Sudirman-Thamrin. Padahal banyak juga mereka yang berkantor di sana," ujar Fahmi.
Baca Juga: Syarat Lengkap Naik Transjakarta, MRT, dan KRL Selama PPKM Level 3
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan alasan sepeda tidak boleh melintas kawasan Sudirman-Thamrin yakni untuk mencegah terjadi kerumunan masyarakat.
Fahmi mempertanyakan pernyataan tersebut di mana pesepeda yang sendirian juga tidak diperbolehkan untuk bersepeda.
"Dari situ saya beranggapan hanya yang akan berolahraga secara bergerombol yang sebenarnya dilarang. Tapi bagi individu yang cuma sendirian gowes, masa sih harus diperlakukan sama?" kata dia.
"Bagaimana dengan para abang starling (ungkapan untuk menyebut para pedagang kopi/teh yang berkeliling menggunakan sepeda), apakah dilarang juga?" sambung Fahmi.
Baca Juga: PPKM Level 3, Pemkot Depok Uji Coba Sekolah Tatap Muka Terbatas September Ini
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.