Kompas TV nasional update

Syarat Perjalanan dengan Bus Damri Tetap Berlaku Meski Level PPKM Turun

Kompas.tv - 24 Agustus 2021, 21:34 WIB
syarat-perjalanan-dengan-bus-damri-tetap-berlaku-meski-level-ppkm-turun
Ilustrasi bus Damri. (Sumber: Dok. Damri)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Damri, tetap menerapkan peraturan mereka sebelumnya yang mengatur syarat perjalanan bagi pelanggan dan penyesuaian operasional armada busnya.

Keputusan tersebut dibuat mengingat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih diperpanjang, meskipun levelnya diturunkan.

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Damri, Sidik Pramono mengungkapkan, Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 tetap berlaku bagi wilayah yang masuk Divisi Regional I.

Wilayah-wilayah tersebut yaitu Aceh, Medan, Palembang, Padang, Pekanbaru, Lampung, Serang, Jakarta, Bogor, dan Bandung.

Baca Juga: PPKM Jakarta Turun ke Level 3, Ganjil Genap Kini Hanya Berlaku di Tiga Ruas Jalan Ini

Syarat pertama yang mesti dipatuhi pelanggan supaya dapat melakukan perjalanan dengan bus Damri yakni menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dengan ketentuan minimal sudah menerima dosis pertama.

Namun, terdapat pengecualian bagi penumpang yang belum atau tidak bisa menerima vaksin Covid-19 karena kondisi kesehatan khusus, seperti memiliki komorbid.

Sebagai gantinya, penumpang yang demikian dapat melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah guna menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

"Kedua, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," ucap Sidik dalam siaran resmi, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga: Syarat Perjalanan Pesawat hingga Kereta Api Saat Perpanjangan PPKM

Selain itu, untuk pelanggan Damri usia di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dengan syarat tidak dalam keadaan sakit dan dalam pengawasan keluarga.




Sumber : Damri




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x