JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan menyalurkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19 mulai September 2021.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim menegaskan jangan sampai ada mahasiswa tidak bisa melanjutkan kuliah karena pandemi Covid-19 .
"Jadi kita menyalurkan Rp 745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19," ujarnya, Senin (23/8/2021), dikutip dari Antara.
Nadiem mengatakan, bantuan UKT diberikan sesuai besaran maksimal Rp 2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
Baca Juga: Simak! Ini Cara Dapat Bantuan UKT 2021 dari Kemendikbudristek
Untuk sasaran bantuan UKT yakni, mahasiswa yang aktif kuliah dan bukan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021.
Adapun mekanisme pendataan penerima bantuan UKT yakni mahasiswa yang memerlukan bantuan mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi. Selanjutnya pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbud Ristek.
"Bantuan UKT disalurkan ke perguruan tinggi masing-masing," ujarnya.
Baca Juga: Catat! Ini Deretan Aplikasi yang Dapat Diakses Dengan Kuota Belajar Kemendikbud
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.