JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa dan Bali hingga 30 Agustus 2021.
Keputusan tersebut diambil pemerintah dengan sejumlah pertimbangan, terutama indikator-indikator penanganan Covid-19 yang mulai membaik.
"Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM di Pulau Jawa dan Pulau Bali sejak 24 Agustus sampai 30 Agustus," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada keterangan pers secara daring, Senin (23/8/2021) malam.
Lebih lanjut, Jokowi mengungkapkan terdapat beberapa daerah yang telah mengalami penurunan level PPKM dari 4 ke 3.
Meski demikian, masih terdapat kabupaten/kota yang hingga saat ini masuk dalam PPKM level 4 di Jawa dan Bali,
Daerah yang menerapkan PPKM level 4 itu itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Pada Imnendagri tersebut juga tercantum bahwa Jawa Timur menjadi provinsi dengan daerah level 4 terbanyak, yaitu 18 kabupaten/kota.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Jabodetabek, Bandung dan Surabaya Kini Turun Jadi Level 3
Adapun daftar daerah yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa dan Bali berdasarkan Inmendagri, sebagai berikut:
Jawa Barat
Jawa Tengah
Baca Juga: Bersiaplah Hidup dengan Pandemi, PPKM Masih akan Terus Berlangsung
Jawa Timur
DI Yogyakarta
Bali
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.