Kompas TV nasional update

Kembali Diperpanjang, Berikut Daftar Wilayah dan Aturan PPKM Level 2, 3, 4 di Luar Jawa-Bali

Kompas.tv - 24 Agustus 2021, 11:45 WIB
kembali-diperpanjang-berikut-daftar-wilayah-dan-aturan-ppkm-level-2-3-4-di-luar-jawa-bali
Aparat kepolisian menutup akses jalan protokol selama perpanjangan PPKM level 4 di Bandar Lampung. (Sumber: Dok. Satlantas Polresta Bandar Lampung)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali hingga 6 September 2021.

Pada dua minggu sebelumnya, ada 45 wilayah di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4, kini menurun menjadi 34 kabupaten/kota.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, PPKM di 34 kabupaten/kota ini diperpanjang lantaran masih tingginya kasus Covid-19.

"Sisanya 34 kab/kota masih tetap berada di level 4 asesmen sehingga berada di level 4, dan ini dituangkan dalam instruksi Mendagri bahwa perpanjangan akan dilakukan 24 Agustus-6 September," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (23/8/2021).

Menurut Airlangga, di wilayah PPKM Level 4 luar Jawa-Bali, tempat kerja harus menerapkan bekerja dari kantor (work from office) 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Bila terjadi klaster baru, maka tempat kerja ditutup 5 hari.

Sementara kapasitas tempat ibadah hanya 25 persen atau 30 orang, restoran dan kafe yang menerapkan makan ditempat dibatasi sampai 25 persen atau 2 orang per meja dengan jam operasional hingga pukul 20.00.

Baca Juga: PPKM Jakarta Turun Level 3, Ganjil Genap Tetap Berlaku

Aturan PPKM level 3

Daerah yang menerapkan level 3 di setiap provinsi di luar Jawa-Bali mencapai belasan kabupaten/kota.

Beberapa pembatasan yang diterapkan di daerah level 3 adalah kerja dari rumah (work from home/WFH) 75 persen untuk sektor nonesensial, sekolah tatap muka 62-100 persen, mal dibuka dengan kapasitas 50 persen dan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Aturan PPKM Level 2

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x