KPU Sumatera Utara tidak meloloskan pasangan JR Saragih-Ance Selian, karena ada salah satu syarat pendaftaran yang tidak dipenuhi.
KPU Sumatera Utara menyatakan berkas pencalonan JR Saragih sebagai bakal calon Gubernur Sumatera Utara tidak memenuhi syarat, terutama legalisasi ijazah SMA.
KPU Sumatera Utara menganggap legalisasi ijazah JR Saragih tidak sah. Hal ini karena Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan tidak pernah melegalisasi ijazah SMA yang dilampirkan JR Saragih saat mendaftar sebagai calon gubernur.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.