JAKARTA, KOMPASTV - Di tempat lain, mural dengan narasi-narasi kritik, juga dihapus aparat. Seperti di Pasuruan Jawa Timur, Ciledug, Banjarmasin, Kabupaten Tangerang hingga pencopotan selebaran dengan nada serupa di Klaten Jawa Tengah. Sejumlah alasan yang muncul, mural dan selebaran dianggap melanggar Perda lantaran mengganggu ketertiban, alasan lain, mural dan selebaran dinilai provokatif dan multitafsir.
Mengapa aparat terkesan reaktif? Benarkah mural kritik ini provokatif dan bisa menimbulkan kekacauan jika dibiarkan? Aiman menelusuri fakta – faktanya.
Selanjutnya Aiman juga berbincang dengan dua ahli hukum, Haris Azhar yang juga aktivis HAM dan Henry Yosodiningrat yang merupakan politisi PDI Perjuangan. Adakah potensi pidana jika melakukan kritik melalui mural?
#Aiman#Mural#KritikSosial
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.