JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 24 Agustus 2021-30 Agustus 2021 mendatang.
Dalam pengumuman perpanjangan PPKM ini, Presiden Joko Widodo juga menyampaikan bahwa sejumlah level penerapan di beberapa wilayah Jawa dan Bali mengalami penurunan.
"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," ungkap Presiden Jokowi, Senin (23/08/2021).
Tercatat sebanyak 67 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang tadinya menerapkan PPKM Level 4 kini berkurang menjadi 51 kabupaten/kota.
Penurunan level tersebut jelas Presiden Joko Widodo di antaranya yakni aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Hingga 30 Agustus 2021, Ini Kata Pakar dan Kemenkes
Sementara untuk penerapan PPKM Level 3, sebanyak 59 kabupaten/kota bertambah menjadi 67 kabupaten/kota.
Selain itu Presiden Joko Widodo menyebut, pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian bertahap terkait beberapa aturan dalam PPKM kali ini.
Sejumlah aturan penyesuaian tersebut yakni:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.