SLEMAN, KOMPAS.TV - Polres Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap seorang pria pengangguran berinisial HB (32) atas kasus penipuan. Ia ditangkap lantaran menipu seorang wanita mantan pramugari dengan modus pura-pura jadi anggota polisi.
"Benar ada penangkapan orang yang mengaku sebagai anggota polisi. Saat ini, pelaku sudah kami periksa dan hasil pemeriksaan memang pelaku menipu korbannya dengan mengaku sebagai anggota polisi," kata Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi, Senin (23/8).
Kasus ini berawal saat pelaku berkenalan dengan korban pada Desember 2020 lalu. Keduanya semakin intensif berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Saat itu pelaku mengaku sebagai anggota Polsek Gondokusuman. Wachyu mengatakan HB ditangkap di dekat Polsek Gondokusuman pada Senin (17/8) tengah malam.
Untuk meyakinkan korban, pelaku kerap memasang foto saat mengenakan kaos bertuliskan polisi. Pelaku juga kerap memegang pistol, yang diketahui pistol itu hanya mainan.
Setelah itu, keduanya pun sering bertemu. Hingga akhirnya di awal Maret 2021, HB mulai berani meminjam uang kepada korban. "Saat meminjam uang tersebut, tersangka berdalih, uang akan digunakan untuk mengembangkan rental mobil miliknya," jelasnya.
Agar korban tidak curiga, tersangka memberikan jaminan berupa 4 unit mobil berbagai merek yang diakui miliknya. Tanpa curiga, korban meminjamkan uang dengan cara transfer beberapa kali. "Total uang yang dikirim sebanyak Rp 240 juta," katanya.
Namun, korban akhirnya mulai curiga saat pelaku sulit dihubungi. Korban bahkan sempat mendatangi Polsek Gondokusuman untuk memastikan jika HB merupakan anggota polisi. "Akan tetapi, saat dicek korban mengetahui bahwa tersangka bukanlah anggota Polri setempat," ungkapnya.
Korban yang sadar jadi korban penipuan akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi. Berbekal laporan dari korban pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
Barang bukti yang diamankan berupa baju songket warna coklat bertuliskan polisi dan dua potong masker warna hitam berlogo TNI-Polri.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.