NEW YORK, KOMPAS.TV - Organisasi pemantau hak asasi manusia, Human Rights Watch (HRW), mengatakan serangan udara militer Israel ke empat gedung di Jalur Gaza, Palestina, pada Mei 2021 lalu berpotensi melanggar hukum internasional dan bisa menjadi sebuah kejahatan perang.
Hal itu disampaikan HRW dalam laporan bertajuk 'Gaza: Israel's May Airstrikes on High-Rises' yang dirilis pada Senin (23/8/2021).
"Serangan-serangan Israel yang diduga melanggar hukum, terhadap empat gedung di Gaza City telah menimbulkan dampak serius jangka panjang terhadap banyak warga Palestina yang tinggal, bekerja, belanja, atau diuntungkan dari usaha-usaha yang ada di sana," kata Richard Weir, peneliti krisis dan konflik HRW.
"Militer Israel harus secara terbuka memberikan bukti yang mereka katakan menjadi dasar mereka melakukan serangan-serangan tersebut," imbuhnya.
Baca Juga: Tentara Israel Serang Demonstran Palestina, Remaja 13 Tahun Tertembak di Kepala
Pada kurun 11-15 Mei 2021, militer Israel menggempur gedung Hanadi, al-Jawhara, al-Shorouk, dan al-Jalaa yang terletak di kawasan al-Rimal, Gaza City, Jalur Gaza yang padat penduduk.
Tiga gedung langsung runtuh dan rata dengan tanah, dan satu yaitu al-Jawhara, mengalami kerusakan parah.
Militer Israel menuding gedung-gedung itu digunakan kelompok-kelompok bersenjata Palestina tanpa memberikan bukti.
HRW lewat laporannya mengatakan tidak menemukan bukti yang mendukung tudingan Israel tersebut.
Dalam menyusun laporannya, HRW mewawancarai 18 warga Palestina yang menyaksikan atau menjadi korban dari serangan ke gedung-gedung itu.
Organisasi tersebut juga meneliti video-video dan foto-foto yang diambil setelah serangan, serta pernyataan-pernyataan pejabat Israel, pejabat Palestina, dan kelompok-kelompok bersenjata Palestina.
"Human Rights Watch tidak menemukan bukti bahwa para anggota kelompok-kelompok Palestina yang terlibat dalam operasi militer, ada di gedung-gedung itu saat gedung-gedung itu diserang. Kalau pun ada, serangan-serangan tersebut dapat diperkirakan akan menimbulkan kerusakan terhadap properti sipil secara tidak proporsional," kata HRW dalam laporannya.
Di bawah hukum kemanusiaan internasional atau hukum perang internasional, kata HRW, pihak-pihak yang berperang hanya boleh menyerang target-target militer. Mereka juga berkewajiban meminimalisasi jatuhnya korban warga sipil.
Baca Juga: Ngeri, Tentara Israel Serang Warga Palestina Saat Salat Jumat di Depan Mesjid Ibrahimi
Militer Israel menyatakan pihaknya melakukan serangan terhadap sekitar 1.500 target di Gaza selama kurun 10-21 Mei 2021.
Perserikatan Bangsa-Bangsa mencatat sebanyak 260 orang tewas di Gaza, sedikitnya 129 adalah warga sipil termasuk 66 anak-anak, dalam serangan-serangan yang dilancarkan Israel.
Pihak berwenang Gaza mengatakan 2.400 unit rumah hancur, dan lebih dari 50.000 lainnya rusak. Di samping itu, lebih dari 2.000 fasilitas industri, perdagangan dan pelayanan hancur atau rusak sebagian.
HRW menyebutkan kelompok-kelompok bersenjata Palestina meluncurkan lebih dari 4.360 roket ke Israel. Menurut pihak berwenang Israel, serangan-serangan roket tersebut menyebabkan 12 warga sipil termasuk dua anak-anak dan satu tentara tewas.
Sumber : Kompas TV/Human Rights Watch
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.