Kompas TV nasional politik

PPKM Diperpanjang Lagi, Jokowi Terapkan Beberapa Penyesuaian Secara Bertahap

Kompas.tv - 23 Agustus 2021, 20:16 WIB
ppkm-diperpanjang-lagi-jokowi-terapkan-beberapa-penyesuaian-secara-bertahap
Ilustrasi. Masyarakat mulai mendatangi Pondok Indah Mal seiiring dengan pembukaan pusat perbelanjaan oleh pemerintah pada perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta, Rabu (11/8/2021). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang hingga 30 Agustus 2021 dengan beberapa penyesuaian secara bertahap.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa penyesuaian dilakukan lantaran telah terjadi penurunan level PPKM dari 4 ke 3 di sejumlah daerah.

"Dengan membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan penyesuaian secara bertahap atas pembatasan kegiatan masyarakat," ujar Presiden Jokowi dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Namun, penyesuaian tersebut dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk fasilitas publik.

Baca Juga: Kabar Gembira, Jokowi Umumkan Jabodetabek, Bandung, hingga Surabaya Raya Jadi PPKM Level 3

Penyesuaian pertama yang bakal dilakukan selama periode perpanjangan PPKM hingga 30 Agustus nanti yaitu pembukaan tempat ibadah boleh dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 30 orang.

Sementara itu, restoran juga diperbolehkan membuka layanan makan di tempat dengan maksimal pengunjung sebanyak 25 persen atau 2 orang per meja dan batas jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Lalu, untuk pusat perbelanjaan atau mal, operasional dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

"(Ditambah) penerapan protokol kesehatan secara ketat yang bakal diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah," kata Presiden Jokowi menyoal operasional pusat perbelanjaan atau mal.

Baca Juga: Presiden Jokowi: PPKM Diperpanjang sampai 30 Agustus 2021

Selain itu, Presiden Jokowi juga tetap memberi izin operasional bagi industri berorientasi ekspor dan penunjangnya selama masa perpanjangan PPKM.

"Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun bila menjadi klaster akan ditutup selama lima hari," jelas mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Tak lupa, Presiden Jokowi pun mengingatkan, perbaikan situasi pandemi Covid-19 yang terjadi belakangan ini tetap harus disikapi dengan hati-hati dan kewaspadaan.

"Pembukaan kembalI aktivitas masyarakat tetap harus dilakukan tahap demi tahap, seiring dengan peningkatan protokol kesehatan, testing dan tracing, serat cakupan vaksinasi," tandasnya.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x