JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan tindak pidana korupsi, akan menggelar sidang putusan terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, atas dugaan kasus suap pengadaan bansos penanganan covid-19 wilayah Jabodetabek, hari ini (23/08).
Sidang vonis itu menurut rencana digelar di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta pukul 10.00 pagi.
Sidang bakal dipimpin Hakim Ketua, Sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Damis.
Sidang akan berlangsung secara daring, dan Juliari dihadirkan secara virtual dari rutan KPK.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, menuntut Juliari dengan pidana penjara 11 tahun, denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dan hukuman tambahan, uang pengganti sebesar 14,5 miliar rupiah ,yang harus dibayar setelah 1 bulan vonis dari Majelis Hakim berkekuatan hukum tetap.
Jaksa juga meminta kepada Majelis Hakim, agar menjatuhkan pidana tambahan untuk Juliari, berupa pencabutan hak dipilih pada posisi jabatan publik selama 4 tahun setelah dirinya selesai menjalani masa kurungan hukuman.
Juliari dianggap JPU, telah menerima uang suap 32,48 miliar rupiah terkait pengadaan bansos pandemi covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.