INDRAMAYU, KOMPAS.TV - Seorang pemuda berusian 25 tahun ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, karena merespon sebuah unggahan di media sosial terkait ajakan vaksinasi Covid-19 dengan komentar sinis.
Ia ditangkap di rumah indekosnya di Desa Pasirsari, Kecamagan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
"Kita tangkap seorang pemuda penyebar berita hoaks tentang vaksin," kata Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantaradi Indramayu, Minggu (22/8/2021) kemarin.
Luthfi menjelaskan, pemuda itu berkomentar dengan respon sinis di akun Instagram @indramayuterkini terkait ajakan untuk vaksinasi Covid-19 dengan menggunakan akun media sosial @ravie_isnandar.
"Vaksin apa? kementrian kesehatan aja tidak mewajibkan vaksin? vaksin ga guna bikin rakyat sengsara karena sandiwara para petinggi negara". Tulisanya menggunakan huruf kapital semua.
Baca juga: Pimpinan DPR Ingatkan Bijak Bermedsos, Banyak Orang Putus Asa hingga Berbuat Radikal
Kemudian, komentar yang dinilai mengandung unsur provokasi itu ditemukan oleh tim kepolisian saat melakukan patroli siber.
"Tim kami sedang melakukan kegiatan patroli siber, kemudian melihat akun Instagram @inderamayuterkini dan menemukan adanya komentar dari RI," tuturnya.
Selain itu, menurut Luthfi, komentar yang ditulis RI berita atau pemberitahuan bohong yang dapat menimbulkan kegaduhan masyarakat.
Untuk itu, pihak kepolisian menangkap dan mengamankan pemuda pemilik akun media sosial @ravie_isnandar itu.
Ia melanjutkan motif RI berkomentar itu, karena merasa kecewa terhadap pemerintah yang menerapkan PPKM, pasalnya dengan diterapkan PPKM oleh pemerintah yang bersangkutan tidak bisa bebas beraktivitas sehari-hari.
Baca juga: Antara Perlindungan Konsumen dan Etika Bermedsos pada Kasus Dokter Richard Lee
"Akibat perbuatannya pelaku ini dikenakan Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.