JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh 57 pegawai non-aktif atas dugaan pelanggaran kode etik.
Menanggapi pelaporan tersebut, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Dewas untuk ditindaklanjuti.
"Namun, ada atau tidaknya pelanggaran etik dalam peristiwa yang dilaporkan, kami serahkan penuh kepada dewas untuk menindaklanjutinya. KPK tidak akan dan tidak bisa mencampuri apalagi mengintervensi prosesnya," kata Ali melalui keterangannya, Senin (23/8/2021).
Ali menegaskan, KPK menghormati dan meyakini profesionalitas dan independensi dewas dalam memeriksa dan memutus setiap pengaduan yang diterima.
Jubir KPK itu juga menambahkan bahwa pelaporan dan atas dugaan pelanggaran etik kepada Dewas KPK bisa dilakukan siapa saja. Kata dia, itu hak semua pihak.
"Kami perlu sampaikan bahwa pelaporan atau pengaduan kepada dewas bisa dilakukan siapa saja dan hal ini merupakan hak semua pihak," kata Ali.
Ali kembali mempertegas bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada dewas untuk menindaklanjuti adanya pelaporan tersebut. Ia juga menjamin tak akan ada intervensi dari pihaknya terhadap keputusan Dewas.
Baca Juga: Juliari Batubara Tak Jadi Dihukum Mati, Mengapa KPK Berubah Sikap?
Sebelumnya, perwakilan 57 pegawai non-aktif KPK melaporkan Alexander ke Dewas KPK karena diduga melakukan pelanggaran.
Hotman Tambunan, perwakilan 57 pegawai itu, menyatakan Alexander diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku karena melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai nonaktif pada 25 Mei 2021.
Pernyataan Alex yang diduga melanggar etik yaitu "...sedangkan yang 51 orang, kembali lagi dari asesor, itu sudah warnanya merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan..."
"Pernyataan 'warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan' yang disematkan kepada 51 orang pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN telah merugikan," kata Hotman dalam keterangannya, Sabtu (21/8/2021).
Hotman menyebut pernyataan Alex itu melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK, yaitu nilai dasar keadilan, Pasal 6 Ayat (2) Huruf d; Pasal 6 Ayat (1) Huruf a; Pasal 8 Ayat (2) dan Pasal 4 Ayat (1) Huruf c.
Baca Juga: Firli Harap 18 Pegawai KPK Lulus Diklat Bela Negara yang Berakhir Hari Ini
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.