KUPANG, KOMPAS.TV - Seorang bocah Petrus Seuk dianiaya oleh dua anggota TNI yang bertugas di Kodim /1627 Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur berinisial AOK dan B.
Insiden penganiayaan terhadap bocah kelas IV SD itu terjadi pada Kamis (19/8/2021).
Baca Juga: Menegangkan, Detik-Detik Pasukan Marinir dan Kopaska TNI AL Bebaskan Sandera di Pantai Situbondo
Perbuatan kedua anggota TNI itu mengakibatkan bocah tersebut harus dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Ba'a. Korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya.
Ayah korban, Joningrat Seuk, mengungkapkan bahwa anaknya dituduh mencuri handphone milik pelaku.
Selain itu, kata Joni, anaknya dipaksa mengaku telah mencuri handphone. Selama belum mengaku, Joni mengatakan, korban terus dianiaya.
Baca Juga: Dua Anggota TNI di Rote Ndao Ditahan Setelah Aniaya Bocah SD
Usai dianiaya, Joni mengatakan, anaknya diantar oleh pelaku AOK ke rumah dengan kondisi telanjang dan babak belur.
Joni mengatakan merasa bingung karena anaknya dipaksa mengembalikan ponsel milik pelaku, padahal bukan anaknya yang mencuri.
Sementara itu, Komandan Kodim/1627 Rote Ndao, Letkol TNI Educ Permadi, memastikan dua anggota TNI berinisial AOK dan B sudah ditahan oleh Denpom Kupang.
"Kini keduanya sudah ditahan di Kupang tepatnya di Denpom Kupang untuk menjalani proses hukum," kata Educ dikutip dari Antara pada Senin (23/8/2021).
Baca Juga: Bocah Korban Penganiayaan Anggota TNI di Rote Ndao Masih Mengeluh Sakit di Pipi
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.