GROBOGAN, KOMPAS.TV - Empat orang warga Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, harus berurusan dengan aparat Mapolsek Toroh, lantaran tertangkap sedang mengambil kayu putih di hutan milik Perhutani KPH Gundih. Keempat pelaku yang saat itu sedang menjalankan aksi pencurian sempat mengangkut sembilan batang kayu di atas truk. Dan para pelaku berhasil diamankan oleh petugas satuan polsus perhutani. Kemudian keempat pelaku diserahkan ke Mapolsek Toroh untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Kepada polisi salah satu pelaku mengaku mengajak ketiga temannya mencuri kayu putih untuk membangun rumah milik pelaku.
“Pelaku menebang kayu putih sebanyak tiga pohon, kemudian dipotong menjadi sembilan batang. Rencana kayu tersebut mau dibuat untuk membangun rumah pelaku sendiri,” kata AKP Darmono, Kapolsek Toroh.
Pelaku akan di jerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang 18 Tahun 2013 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
#kabupatengrobogan #kayuputih #pencuriankayu
Sumber : Kompas TV Jateng
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.