JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengemudi mobil Fortuner VRZ berinisial AS, yang melawan arah hingga menabrak dua mobil di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
AS yang merupakan sopir anggota Polri tersebut ternyata sempat mencoba menghilangkan jejak usai menabrak pengendara mobil Mercedes-Benz dan Peugeot.
Baca Juga: Pengemudi Fortuner Tabrak Lari Ternyata Sopir Anggota, Gunakan Plat Nomor Polisi Tanpa Izin
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengungkapkan tersangka AS sempat membawa mobil Fortuner yang dikendarainya ke Serang, Banten, untuk menghindari kejaran korban.
Selama di Banten, tersangka AS membawa mobil Fortuner majikannya ke bengkel untuk diperbaiki karena mengalami kerusakan pada bagian sisi kanan dan bagian bemper depan.
Upaya menghilangkan jejak yang dilakukan tersangka AS ternyata tak cukup sampai di situ.
Menurut Sambodo, tersangka AS juga membuang barang bukti berupa pelat nomor dinas Polri 3488-07 yang sebelumnya terpasang di mobil yang ia kemudikan.
Baca Juga: Sebelum Tabrak Pengendara Lain, Mobil Fortuner Berpelat Dinas Polisi Mondar-mandir Lawan Arah
"Kendaraan Fortuner yang setelah kejadian sempat dibawa bengkel di Serang, kemudian yang bersangkutan juga menghilangkan barang bukti ke selokan," kata Sambodo dalam konferensi persnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (22/8/2021).
Setelah melakukan penelusuran, Sambodo menuturkan, pihak kepolisian akhirnya berhasil menemukan barang bukti berupa pelat nomor yang dibuang tersangka AS tersebut.
"Kami cari dan kami temukan pelat nomor ini," tutur Sambodo.
Setelah pulang dari bengkel, AS memberikan keterangan palsu kepada majikannya, bahwa dirinya ditabrak oleh pengendara lain di kawasan Rawamangun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.