JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mempertanyakan unsur berkelakukan baik yang menjadi alasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi terhadap Djoko Tjandra.
"ICW mempertanyakan alasan Kementerian Hukum dan HAM tatkala memberikan remisi umum Hari Kemerdekaan kepada Djoko Tjandra," kata Kurnia dalam keterangan video yang diterima Kompas.tv, Minggu (22/8/2021).
"Ia merupakan terpidana yang sempat melarikan diri selama 11 tahun dan tidak menjalani masa hukuman," ucapnya lagi.
Ia menjelaskan, dalam pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 tidak hanya mensyaratkan telah menjalani masa hukuman 1/3 kepada terpidana yang dapat diberikan remisi namun juga mencantumkan syarat berkelakukan baik.
Baca juga: Remisi 2 Bulan untuk Djoko Tjandra Dinilai Cerminan Sikap Pemerintah Terhadap Pemberantasan Korupsi
"Maka dari itu kami mempertanyakan Kemenkumham, apakah tindakan seseorang melarikan diri, buronan 11 tahun dan tidak menjalani masa pidana dianggap berbuat baik sehingga kemudian dapat diberikan remisi hari kemerdekaan pada beberap hari yang lalu?" ungkapnya.
Sebelumnya, hal senada juga disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Ia menilai alasan berkelakuan baik sebagai salah satu penilaian Kemenkumham untuk memberikan remisi kepada Djoko Tjandra tidak tepat.
Menurutnya perbuatan Djoko Tjandra telah mencoreng wajah hukum di Indonesia.
Pertama, melarikan diri dari tangung jawab hukum terkait putusan Mahkamah Agung tahun 2009 dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.
Baca juga: Unsur Berkelakuan Baik Sebagai Alasan Remisi Djoko Tjandra Dipertanyakan
Kedua Djoko Tjandra terbukti secara sah memberi suap kepada aparat hukum, yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Irjen Pol Napoleon Bonaperte.
“(remisi) tidak memenuhi syarat berkelakuan baik karena di samping Djoko Tjandra pelarian tindak pidana yang dilakukan sangat merugikan masyarakat,” ujar Abdul Fickar, Jumat (20/8/2021).
Selain itu, Abdul berharap pemberian remisi pada Djoko Tjandra bukan karena alasan di luar hukum.
“Patut diwaspadai apa alasan yuridis logisnya dari pemberi remisi tersebut. Jangan sampai pertimbangan pemberian remisinya non yuridis," ujarnya.
Lebih lanjut Abdul Fickar menuturkan bahwa Djoko Tjandra tidak berhak mendapatkan remisi karena tindakan yang dilakukan telah melibatkan banyak aparat penegak hukum seperti Pinangki Sirna Malasari dan Napoleon Bonaparte.
“Jadi Ditjenpas itu mencari-cari alasan dan tidak peka terhadap rasa keadilan yang hidup di masyarakat,” ujar Abdul Fickar.
Baca juga: Djoko Tjandra Terima Remisi Dua Bulan, Kemenkumham Beri Alasan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.