JAKARTA, KOMPAS.TV - Bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan subsidi gaji tahap dua sudah cair.
Pada penyaluran tahap dua ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan bantuan kepada 1,25 juta pekerja yang terdata BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Surya Lukita Warman.
"Untuk saat ini, tahap dua sebanyak 1,25 juta sebenarnya data yang telah kami terima dari BPJS Ketenagakerjaan dan saat ini sudah selesai proses skrining," kata Surya dalam webinar virtual TNP2K, Kamis (19/8/2021).
Surya juga menuturkkan, pihaknya telah memproses penyaluran bantuan tersbut pada Kamis kemarin, kepada penerima yang memenuhi syarat.
Rencananya, penyaluran bantuan subsidi gaji akan menjalani hingga lima tahap dengan menyasar 8,7 juta pekerja yang memenuhi kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.
Besaran bantuan yang diberikan yakni sebesar Rp1 juta dan akan disalurkan melalui bank-bank milik negara (Himbara).
Baca Juga: Kabar Gembira untuk Pekerja, Siap-Siap Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta Tahap Kedua
Lalu bagaimana cara cek status anda masuk sebagai penerima subsidi gaji atau tidak?
Berikut Kompas.TV sajikan cara cek status penerima subsidi gaji:
1. Cek melalui laman BPJS Ketenagakerjaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.