BENGKULU, KOMPAS.TV - Pengawasan penerapan tarif maksimal tes PCR dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, di seluruh fasilitas kesehatan yang melayani pemeriksaan secara mandiri.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni mengatakan, informasi perubahan tarif pemeriksaan itu seharusnya sudah diketahui seluruh fasilitas kesehatan di Bengkulu.
Dengan hal itu, Herwan meminta tidak ada lagi faskes yang masih menggunakan tarif lama untuk layanan tes PCR secara mandiri.
Namun demikian, Dinas Kesehatan belum akan memberikan sanksi kepada faskes yang tidak mengikuti batas tarif maksimal tersebut, sesuai arahan Kementerian Kesehatan.
Sementara itu, tarif baru tes PCR sudah mulai berlaku di Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu, yang memiliki laboratorium PCR mandiri.
Pada rumah sakit milik Polri itu, tarif baru tes PCR adalah 525 ribu rupiah, dari yang sebelumnya 900 ribu rupiah.
Dengan turunnya tarif tes PCR, diharapkan masyarakat dapat melakukan tes dan membantu pelacakan kasus COVID-19.
#PCR #TesPCR #TarifPCR #FasilitasKesehatan #Bengkulu #RumahSakit
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.