JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) disebut tidak memiliki bukti soal tuduhan terhadap Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang disebut mengambil untung dari peredaran Ivermectin.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan dalam keterangan yang disampaikan melalui zoom, Jumat (20/8/2021).
“Enggak ada satu bukti apa pun, dia (ICW) hanya bercerita bahwa ada berita di media, Pak Moeldoko Itu ngomong katanya urus aja lah izinnya,” kata Otto Hasibuan.
“Mereka (ICW) berasumsi kenapa Pak Moeldoko suruh-suruh izin-izin kira-kira gitu maksudnya dia. Jadi, kok pejabat negara kok urus-urus izin.”
Bagi Otto kliennya sama sekali tidak memiliki potensi mengambil untung dari peredaran ivermectin. Meskipun, sambungnya, kliennya mempersilakan pengusaha yang datang kepadanya untuk mengurus izin peredaran ivermectin.
Baca Juga: Setelah 2 Kali Somasi, Moeldoko Beri Waktu 5 Hari ke ICW untuk Minta Maaf soal Ivermectin
“Kalau Pak Moeldoko yang pergi ke BPOM minta suratnya atau izin dikeluarkan, nah di sini baru ada potensi, seperti yang ini dikatakan itu (ICW),” ujar Otto Hasibuan.
“Ini kan orangnya datang, ini Pak ivermectin bagus kita mau urus izinnya, ya urus aja cepat, gitu kan, dia (Moeldoko) ngomong itu. Itu kan bagus kalau diproduksi di Indonesia.”
Tapi, ditekankan Otto Hasibuan, dalam kenyataannya Ivermectin sudah diproduksi di Indonesia oleh BUMN yakni Indofarma.
“Jadi kan sudah jelas tidak ada kaitannya dengan Pak Moeldoko, di mana keterkaitan Pak Moeldoko? Yang dapat itu kan Indofarma bukan milik pribadi Pak Moeldoko, bukan perusahaan Pak Moeldoko,” ucap Otto Hasibuan.
“Jadi sama sekali mereka tidak ada satu bukti secuilpun kecuali menggabung-gabungkan cerita yang tadi saya katakan.”
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Pastikan Pendapat ICW Soal Moeldoko dan Ivermectin Didukung Data dan Fakta
Meski demikian, lanjut Otto Hasibuan, kliennya masih memberikan kesempatan bagi ICW untuk meminta maaf dan mencabut pernyataan soal tuduhan mengambil untung dari peredaran ivermectin.
Otto menambahkan, waktu yang diberikan kliennya kepada ICW adalah 5x24 Jam. Jika tidak juga dipergunakan sesuai kesempatan yang diberikan Moeldoko, Otto mengatakan kliennya akan menempuh jalur hukum.
“Nanti kalau 5 hari lagi mereka juga tidak mau mencabut dan minta maaf, mudah-mudahan Pak Moeldoko sendiri nanti yang akan mengucapkan, menyatakan tegas laporan itu nanti di pihak kepolisian,” ucap Otto Hasibuan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.