LAMPUNG, KOMPAS.TV – Penurunan harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) telah diberlakukan di Provinsi Lampung sejak Selasa (17/8) lalu.
Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di luar Pulau Jawa dan Bali.
Baca Juga: BBPOM Bantu Alat PCR, Targetkan 100 Uji Sampel Swab per Hari
Kini, UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi Lampung juga telah memberlakukan penurunan harga tes PCR, dari harga 900 ribu rupiah menjadi 525 ribu rupiah.
Menurut Kepala UPTD Labkesda Provinsi Lampung, Busyairi Afton, dalam sehari terdapat sekitar seratus warga yang hendak melakukann tes PCR. Selain itu, hasil dari tes PCR ini juga dapat ketahui dalam kurun waktu 1x24 jam.
“Di Bandar Lampung khususnya Labkesda sendiri sudah dilakukan penurunan harga tes PCR sesuai denga SE sejak 17 Agustus lalu.” Ujar Busyairi.
Baca Juga: Polda Lampung bersama Warga Tionghoa Bagikan Sepuluh Ribu Bansos Pada Warga Terdampak Covid 19
Terkait hal ini, Polda Lampung turut melakukan pengawasan untuk memastikan dilakukannya penurunan harga tes PCR di setiap pelayanan kesehatan.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Irjen Hendro Sugiatno selaku Kapolda Lampung saat dijumpai tengah meninjau pelaksanaan vaksinasi di Graha Wangsa.
“Kami sudah mengawasi pelayanan kesehatan yang melakukan PCR dan semuanya sudah sesuai mengikuti surat edaran dengan harga tertinggi di luar Pulau Jawa, 550 ribu.” Tutur Hendro.
Penurunan harga tes PCR ini disambut baik oleh masyarakat yang sebelumnya merasa diberatkan dengan tingginya harga tes PCR di tengah kondisi pandemi saat ini. Selain itu, diharapkan penurunan harga tes PCR ini dapat memperbanyak jumlah dan mendorong testing sesuai dengan arahan pemerintah.
#penurunan #pcr #lampung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.