JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi terhadap terpidana Djoko Tjandra.
Terpidana pemberi suap aparat hukum itu mendapat potongan masa penahanan dua bulan. Remisi diberikan saat HUT ke-76 RI.
Ditjenpas Kemenkumham menyatakan pemberian remisi terhadap Djoko Tjandra didasarkan pada dua alasan. Yakni berkelakuan baik dan sudah menjalankan satu per tiga masa pidananya.
Baca Juga: Djoko Tjandra Terima Remisi Dua Bulan, Kemenkumham Beri Alasan
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai alasan berkelakuan baik sebagai salah satu penilaian Kemenkumham untuk member remisi kepada terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali tidak tepat.
Menurutnya perbuatan Djoko Tjandra telah mencoreng wajah hukum di Indonesia.
Pertama, melarikan diri dari tangung jawab hukum terkait putusan Mahkamah Agung tahun 2009 dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.
Kedua Djoko Tjandra terbukti secara sah memberi suap kepada aparat hukum, yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Irjen Pol Napoleon Bonaperte.
Baca Juga: Remisi 2 Bulan untuk Djoko Tjandra Dinilai Cerminan Sikap Pemerintah Terhadap Pemberantasan Korupsi
“(remisi) tidak memenuhi syarat berkelakuan baik karena di samping Djoko Tjandra pelarian tindak pidana yang dilakukan sangat merugikan masyarakat,” ujar Abdul Fickar, Jumat (20/8/2021) dikutip dari Kompas.com.
Abdul Fickar berharap pemberian remisi pada Djoko Tjandra bukan karena alasan di luar hukum.
“Patut diwaspadai apa alasan yuridis logisnya dari pemberi remisi tersebut. Jangan sampai pertimbangan pemberian remisinya non yuridis," ujarnya.
Lebih lanjut Abdul Fickar menuturkan bahwa Djoko Tjandra tidak berhak mendapatkan remisi karena tindakan yang dilakukan telah melibatkan banyak aparat penegak hukum seperti Pinangki Sirna Malasari dan Napoleon Bonaparte.
Baca Juga: Kompolnas: Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra Sangat Memalukan dan Mencoreng Polri
“Jadi Ditjenpas itu mencari-cari alasan dan tidak peka terhadap rasa keadilan yang hidup di masyarakat,” ujar Abdul Fickar.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.