JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis peran Olivia Jensen akan dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) ke polisi terkait video yang memuat adegan pelemparan bendera merah putih.
Direktur Eksekutif LBH PB SEMMI Gurun Arisastra mengatakan apa yang dilakukan Olivia merupakan bentuk penghinaan terhadap simbol negara.
"Apa yang dilakukannya merendahkan kehormatan negara," kata Gurun kepada Tribunnews, Jumat (20/8/2021).
Gurun berencana melaporkan perempuan kelahiran Denmark tersebut ke Mabes Polri sore ini.
Baca Juga: Olivia Jensen Lempar Bendera Merah Putih ke Tanah, Dikecam lalu Minta Maaf
"Coba saja lihat, setelah menutupi badannya, bendera langsung dilempar begitu. Kayak dijadikan mainan. Kami akan upayakan rencana di Bareskrim Mabes Polri Jam 15.00 WIB," tambahnya.
Sebelumnya, Olivia telah mengunggah video permintaan maaf kepada publik melalui Instagram Stories.
Ia mengaku tidak memiliki tujuan dan maksud menghina bendera Indonesia.
Meski begitu, PB SEMMI akan tetap memperkarakan Olivia Jensen ke polisi.
"Tetap akan saya upayakan untuk laporkan Olivia sore ini. Konstruksi hukumnya kan jelas, permohonan maaf kan tidak menghapuskan perbuatan pidana," ujar Gurun.
Sebagai informasi, Olivia sempat membuat konten video saat peringatan HUT ke-76 RI.
Baca Juga: Penyidik Bantah Belum Kirimkan Surat Panggilan Untuk David Noah
Dalam video yang diunggah di Tiktok itu, ia bersama anaknya terlihat mengenakan piyama.
Setelah itu, mereka memegang benderan merah putih dan melakukan transformasi dengan mengenakan baju adat daerah.
Olivia menggunakan bendera merah putih tersebut sebagai transisi setelah itu melemparkannya hingga jatuh ke tanah.
Sementara itu, video Tiktok dan video permintaan maaf Olivia Jensen sudah dihapus dari sosial medianya.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.