PURWOKERTO, KOMPAS.TV - Balita berusia 3 tahun 11 bulan menjadi korban pencabulan oleh seorang remaja berusia 16 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Seperti dilansir dari ANTARA pada Jumat (20/8/2021), saat ini pelaku terancam menjalani hukuman penjara akibat dari perbuatannya itu.
"Pelaku berinisial WS (16), warga Desa Petir, Kecamatan Kalibagor, Banyumas, Jawa Tengah, kami tangkap pada hari Rabu (18/8) karena melakukan pencabulan terhadap DNY yang berusia 3 tahun 11 bulan, warga Sokaraja, Banyumas," kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas Komisaris Besar M Firman L Hakim melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Komisaris Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (20/8/2021.
Ia mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari ibunda DNY yang curiga karena anaknya mengeluhkan sakit pada organ intimnya pascamendapatkan perlakuan tidak senonoh WS.
Baca juga: 5 Tips dari Kapolresta Tegal agar Aksi Pencabulan 5 Bocah SD Tak Terulang Kembali
Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, pihaknya menangkap pelaku yang masih berstatus pelajar kelas 2 salah satu sekolah menengah atas itu di rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, perbuatan tersebut dilakukan pelaku saat korban sedang main di rumah neneknya yang merupakan tetangga WS pada hari Sabtu (14/8).
"Sebelum melakukan pencabulan tersebut, pelaku terlebih dahulu membujuk korban dengan mengajaknya melihat ikan di kebun. Pelaku mengakui perbuatan itu dilakukan karena sering menonton film porno," katanya.
Lebih lanjut, Berry mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan mediasi mengingat pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar.
Baca juga: 3 Pelajar di Tegal Cabuli Lima Teman Bermain, Polisi: Akibat Lihat Konten Dewasa Sesama Jenis
Akan tetapi, kata dia, keluarga korban tetap meminta agar pelaku diproses secara hukum.
"Oleh karena itu, WS yang telah kami tetapkan sebagai tersangka itu kini ditahan," katanya.
Ia mengatakan WS bakal dijerat Pasal 82 dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.