SORONG, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong, Papua Barat, beserta bendaraharanya ditahan di Polres Sorong Kota. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi gaji guru honor dan PNS untuk tahun anggaran 2019.
Keduanya kini ditahan sejak Senin malam oleh kepolisian setempat.
Berdasarkan temuan audit dari total anggaran pendidikan senilai Rp 11,6 miliar, keduanya diduga menguntungkan diri sendiri dengan total kerugian negara sebesar Rp 461 juta.
Meski polisi telah menyita uang senilai Rp 147 juta, hal itu tidak menghilangkan status tersangka keduanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.