Kompas TV nasional pro kontra

Wagub DKI Ajak DPRD Musyawarah Terkait Formula E: Tidak Harus Melalui Interpelasi

Kompas.tv - 20 Agustus 2021, 13:03 WIB
wagub-dki-ajak-dprd-musyawarah-terkait-formula-e-tidak-harus-melalui-interpelasi
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota, Rabu (16/6/2021) (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.TV)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengajak anggota DPRD untuk musyawarah terkait dengan even Formula E. 

Menurutnya, pembahasan mengenai rencana penyelenggaraan ajang Formula E dapat dibicarakan dalam forum, tidak perlu melalui pengajuan hak interpelasi. 

"Saya menyarankan sejauh masih bisa didiskusikan dimusyawarahkan didialogkan dibahas bersama dalam forum-forum rapat saya kira bisa dibahas yah tidak mesti harus melalui interpelasi sekalipun itu menjadi hak dan kewenangan anggota dewan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (19/8/2021) malam. 

Riza menjelaskan,Formula E merupakan program yang telah lama dicanangkan oleh Pemprov DKI Jakarta yakni sejak 2020, namun tertunda karena Covid-19 dan direncanakan akan digelar pada 2022 mendatang. 

"Ya itu kan program lama seharusnya pada 2020, namun, karena Covid-19 ditunda 2021 karena masih belum berakhir (pandemi), ditunda jadi tahun 2022," kata Riza. 

Baca Juga: Dukung Formula E, Gerindra DKI Tolak Rencana Interpelasi Anies Baswedan

Ia meminta masyarakat untuk menunggu terkait penyelenggaraan ajang Formula E tersebut. 

"Kita tunggu saja nanti Insya Allah dapat dilaksanakan dengan baik dan akan menjadi kebanggaan kita sebagai Ibu Kota Jakarta sebagai bangsa Indonesia kita bisa menyelenggarakan event internasional," kata Riza.

Diketahui, sampai hari ini, baru ada 13 anggota DPRD DKI Jakarta yang membubuhkan tandatangan untuk pengajuan hak interpelasi. 

Lima orang di antaranya merupakan anggota Fraksi PDI-P dan delapan orang dari Fraksi PSI. 

Hak interpelasi baru bisa diajukan jika sudah ditandatangani oleh 15 orang anggota DPRD DKI Jakarta dari dua fraksi yang berbeda untuk bisa dibahas dalam rapat paripurna. 

Rapat paripurna harus dihadiri 50 persen + 1 anggota Dewan. Artinya dari 106 anggota Dewan di DPRD DKI Jakarta harus hadir minimal 54 anggota Dewan dalam rapat paripurna penentuan hak interpelasi tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Fraksi Gerindra dan Fraksi PAN menolak rencana pengajuan hak interpelasi dan membela keputusan Gubernur Anies Baswedan untuk tetap melaksanakan ajang balap Formula E pada Juni 2022.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD DKI Nilai Interpelasi Fromula E Kurang Tepat


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x