JAKARTA, KOMPAS.TV - Komnas HAM menyatakan tes wawasan kebangsaan dalam proses alih status pegawai KPK melanggar HAM.
Komnas HAM meminta Presiden Joko Widodo memberi hak kepada pegawai yang gagal TWK beralih status jadi aparatur sipil negara.
Dalam laporannya, Komnas HAM menilai proses tes wawasan kebangsaan oleh KPK melanggar 11 unsur hak asasi manusia.
Laporan atas hasil investigasi Komnas HAM akan segera disampaikan kepada presiden.
Perwakilan tim 75 KPK yang sebelumnya mengadukan TWK KPK ke Komnas HAM mendesak tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM dan kembali mengangkat 75 orang sebagai ASN KPK.
Perwakilan pegawai KPK yang gagal TWK juga mengadukan persoalan ini ke Ombudsman dengan hasil temuan sejumlah dugaan maladministrasi proses TWK.
Pengamat Hukum Pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul mengatakan, pelaksanaan TWK secara program tidak ada yang salah.
“Saya mendapat kesan Komnas HAM mencampur adukan antara program TWK dengan pelaksaan waktu interview dilakukannya asesmen.” Ujar Chudry.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.