JAKARTA, KOMPASTV - Mural bergambar wajah Presiden Jokowi disertai tulisan '404: Not Found' viral di media sosial. Aparat langsung menghapus dan menutup karya seni itu dengan cat hitam. Tak hanya itu, polisi juga memburu pembuatnya karena dianggap telah menghina dan melecehkan ‘lambang negara’.
Langkah polisi ini menuai kritik karena dinilai berlebihan. Pasalnya, mural adalah salah satu media masyarakat untuk berekspresi, menyampaikan pendapat juga kritik. Ini dijamin dan dilindungi konstitusi, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang Hak-hak Sipil dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pemerintah dan aparat hukum juga dinilai tak memliki dasar hukum mengkriminalkan pembuatnya.
Mengapa pemerintah gerah dengan mural yang berisi kritik sosial? Saksikan talkshow Satu Meja The Forum “Mural, Kritik Sosial atau Kriminal?”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.