JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menyalurkan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) tahap 2 hari ini Kamis, (19/8/2021).
Subsidi upah tersebut akan disalurkan kepada 1,25 juta pekerja yang terdata oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Data tahap 2 ini telah diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemenaker pada Senin 16 Agustus 2021. Hal tersebut juga dibenarkan Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Surya Lukita Warman.
"Untuk saat ini, tahap dua sebanyak 1,25 juta sebenarnya data yang telah kami terima dari BPJS Ketenagakerjaan dan saat ini sudah selesai proses skrining," kata Lukita dilansir dari Kompas.com, Kamis.
Setelah diterima, lanjut Lukita, pihak Kemenaker mulai melakukan pemadanan data yang membutuhkan waktu 1-2 hari agar para calon penerima tersebut dipastikan memenuhi syarat.
Pihak Kemenaker kembali mengecek dan memastikan bahwa calon penerima bukan merupakan penerima bantuan sosial pemerintah lainnya, seperti program Kartu Prakerja, Bansos PKH, dan BLT UMKM.
"Insya Allah, hari ini akan kami proses penyalurannya kepada penerima yang memenuhi syarat," kata Lukita.
Baca Juga: Kabar Terbaru Subsidi Upah, BPJS Telah Serahkan Data Tahap II Penerima BSU ke Kemnaker
Lukita menambahkan bahwa untuk penyaluran BSU tahap 1, sebanyak 947.000 pekerja telah menerima bantuan sebesar Rp 1 juta.
"Sebagai informasi, tahap satu kita sudah salurkan dari data yang masuk dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.000.200 orang tepatnya, itu yang berhasil kita salurkan sebanyak 947.000 yang sudah menerima bantuan BSU," kata Lukita.
Rencananya, penyaluran bantuan subsidi gaji akan menjalani hingga lima tahap dengan menyasar 8,7 juta pekerja yang memenuhi kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.
"Dan kita tinggal tunggu tahap ketiga yang rencananya sampai lima tahap, dengan total sebanyak 8,78 juta orang calon penerima BSU ini dapat dana," kata Lukita.
Seperti diberitakan sebelumnya, bantuan subsidi upah Rp 1 juta dari Kemenaker akan disalurkan melalui bank-bank milik negara (Himbara).
Baca Juga: Muncul 'Data Masih Verifikasi Permenaker' Saat Cek BSU, Begini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.