JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan seluruh koleganya di Senayan untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita imbau kepada kawan-kawan untuk melaporkan ke KPK supaya angkanya itu kan baru 55 persen kan," kata Dasco di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (19/8/2021).
Baca Juga: Sebut Kepatuhan Pejabat Legislatif Menurun, KPK: Baru 55% Anggota DPR yang Laporkan LHKPN
Menurut dia, ketidakpatuhan itu diduga berkaitan dengan situasi pandemi Covid-19. Akibatnya, proses pengumpulan data mengalami kendala.
"Memang masa pandemi ini kita harus maklumi bahwa aktivitas anggota DPR juga terbatas. Mengumpulkan data dan lain-lain mungkin juga menjadi kelewat," ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu mengaku tak bisa memberikan tenggat waktu kepada mereka yang belum melaporkan LHKPN ke KPK. Karena hal tersebut terkait kepatuhan masing-masing wakil rakyat terhadap komitmen mereka dalam pemberantasan korupsi.
"(Tapi) kita akan imbau supaya secepat mungkin melaporkan," kata dia.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan kepatuhan anggota DPR dalam menyerahkan LHKPN turun drastis.
Padahal sebelumnya, tingkat kepatuhan anggota DPR yang menyampaikan LHKPN ke KPK mencapai 100 persen.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/8/2021).
“Berita buruknya untuk legislatif menurun drastis, dulu legislatif 100 persen,” kata Pahala Nainggolan.
Baca Juga: Lapor LHKPN, Segini Harta KSAD Jenderal Andika Perkasa
Pahala menyampaikan tingkat kepatuhan anggota DPR yang menyampaikan LHKPN tahun ini hanya 55 persen.
“Sekarang yang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jatuh tinggal 55 persen,” ujar Pahala Nainggolan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.