JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi beredarnya informasi hoaks ihwal Pemilu akan diundur ke tahun 2027 mendatang.
Politikus Partai Gerindra menyebut bahwa pesta demokrasi lima tahunan tersebut tak mungkin dilangsungkan pada 2027.
Sebab, KPU dan pemerintah sudah menyepakati untuk menggelar Pemilu di 2024.
"Kan pemerintah dan KPU sudah sama-sama membantah bahwa apa yang sudah berkembang di media massa itu pemilu yang diundur 2027 itu kan tidak mungkin karena aturan tidak mengatur soal itu," kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/8/2021).
Baca Juga: KPU Jadwalkan Pemilu 21 Februari dan Pilkada 27 November 2024
Ia meminta kepada KPU untuk tetap fokus ke dalam persiapan-persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.
Sehingga, nantinya pesta demokrasi lima tahunan itu bisa berlangsung kondusif.
Selain itu, dirinya berharap agar masyarakat tak termakan isu-isu hoaks yang dibangun sejumlah pihak untuk memecah belah masyarakat Indonesia.
"Nah, sehingga kita fokus saja pada persiapan-persiapan, tahapan-tahapan yang mungkin segera akan disampaikan KPU dan kepada masyarakat jangan termakan isu-isu yang membuat imun turun," ujarnya.
Sebelumnya, KPU menegaskan pemilu dan Pilkada serentak digelar 2024 sesuai dengan undang-undang dan kesepakatan tripartit kepemiluan yakni antara pemerintah, DPR, dan penyelenggara Pemilu.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyikapi bergulirnya kabar yang menyebutkan bahwa pemilu dan pilkada serentak akan diundur dari 2024 ke 2027
"Kesepakatan tim kerja bersama, Pemilu dan Pilkada tetap diselenggarakan pada 2024 sebagaimana Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016. Pemilu direncanakan digelar 21 Februari 2024 dan pemilihan kepala daerah digelar 27 November 2024," tutur Dewa dikutip dari Antara, Rabu (18/8/2021).
Baca Juga: Isu PIlpres Diundur ke 2027, Wakil Ketua Komisi II: Sengaja Diembuskan Sejumlah Pihak
Dewa menyatakan penundaan Pemilu dan Pilkada serentak pada 2027 sedianya adalah isu lama.
Isu itu bermula dari adanya wacana revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada Juni 2020.
Saat itu ada sebuah berita yang menyatakan bahwa wacananya Pemilu dan Pilkada serentak akan diundur dari 2024 menjadi 2027.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.