Kompas TV nasional berita utama

Pro Kontra Pelibatan TNI dalam Penanganan Covid-19

Kompas.tv - 18 Agustus 2021, 23:01 WIB
pro-kontra-pelibatan-tni-dalam-penanganan-covid-19
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat meninjau langsung vaksinasi massal Covid-19 yang digelar di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Sabtu (3/7/2021). (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - YLBHI dan LaporCovid19 menyebut pelibatan TNI dalam penanganan pandemi tidak efektif. Sementara, Kantor Staf Presiden (KSP) mengatakan militer butuh dilibatkan dalam mengatasi penularan Covid-19.

Deputi II KSP Bidang Pembangunan Manusia Abetnego Panca Putra Tarigan memandang, pelibatan militer dalam situasi pandemi sesuai dengan konteks operasi militer selain perang (OMSP) dalam UU No. 34/2004 tentang TNI.

“Pilihan untuk melibatkan militer dalam penanganan Covid-19 tidak terlepas dari kebutuhan pada struktur vertikal. Misalnya, dalam pendistribusian logistik yang mau tidak mau harus melibatkan TNI,” ujar Abetnego dalam seminar virtual pada Selasa (18/8/2021), dilansir dari Antara.

Baca Juga: Epidemiologi Prediksi Paling Cepat Pandemi Covid-19 Berakhir Tahun 2022

Dia menambahkan, TNI mempunyai sumber daya informasi, sumber daya manusia, dan fasilitas untuk penyaluran logistik tersebut.

“Karena mereka punya Dokkes dan Dinkes. Jadi aspek-aspek itu bisa diberdayakan tanpa harus menggerakkan pembiayaan yang besar untuk merekrut tenaga baru,” ujar Abetnego.

Abetnego menekankan persoalan penghematan anggaran dengan pelibatan TNI dalam penanganan pandemi Covid-19.

Pada kesempatan yang sama, relawan LaporCovid19, Firdaus Ferdiansyah menyebut, data miliknya menunjukkan pelibatan militer tidak efektif mengatasi pandemi.

Hal ini terbukti dari banyaknya laporan pelanggaran protokol kesehatan. Pada periode Juli 2020 hingga April 2021, LaporCovid19 menerima 1.096 laporan dari warga soal pelanggaran prokes.

Firdaus juga menyoroti sanksi fisik dari militer yang menjurus tindakan sewenang-wewenang.

“Mulai dari memaksa orang agar tidur di dalam peti mati, push up, penggunaan meriam air hingga pemukulan atau penganiayaan bagi individu yang melanggar,” kata Firdaus.




Sumber : Kompas TV/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x