TEGAL, KOMPAS.TV - Penyidik Sat Reskrim Polres Tegal, telah menyelesaikan penyelidikan terhadap 15 camat dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam sesi foto bersama tanpa masker dan tidak menjaga jarak pada 24 juli lalu di kantor Kecamatan Slawi. Polisi juga telah memintai keterangan empat orang saksi termasuk seorang fotografer.
Kasatreskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya mengatakan, pihaknya tidak menemukan adanya unsur pidana. Namun, ke-15 camat tersebut melanggar peraturan bupati Tegal nomor 42 tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal.
Sehingga pihaknya menyerahkan sanksi pelanggaran tersebut ke satuan polisi pamong praja. Terkait dengan undang undang karantina kesehatan, dari keterangan dinas kesehatan Kabupaten Tegal, dari hasil tracking tidak ditemukan klaster penularan Covid-19 dalam kasus tersebut.
Sementara itu asisten satu setda Kabupaten Tegal, Dadang Darusman mengatakan, pihaknya akan menentukan sanksi setelah pihaknya menerima berkas pelimpahan kasus 15 camat dari penyidik Polres Tegal. Satpol PP nantinya akan melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap perkara tersebut.
Pelanggaran prokes sesuai pasal 5 perbub no 46 tahun 2021 menyebut pelanggaran prokes bagi perorangan hanya didenda setinggi tingginya seratus ribu rupiah. Selain menerima sanksi disiplin para camat juga terancam sanksi administratif.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.