JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) meminta calon jemaah haji dapat aktif dalam mengikuti vaksinasi Covid-19.
Meski hingga saat ini, Indonesia belum dapat memberangkatkan jemaah haji ke Arab Saudi, namun vaksinasi harus tetap dilakukan.
Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Khoirizi mengungkapkan upaya percepatan vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan merupakan ikhtiar Pemerintah untuk menanggulangi pandemi.
“Suatu kewajiban bagi pemerintah untuk melindungi warga negaranya. Salah satunya adalah melindungi jemaah haji dan umrah dari penularan Virus Covid-19,” kata Khoirizi dalam keterangan tertulis, Rabu (18/8/2021).
Lebih lanjut Khoirizi mengengungkapkan vaksinasi Covid-19 ini ditargetkan untuk menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat, termasuk bagi calon jemaah haji Indonesia.
Dia pun berharap kedepannya, masyarakat Indonesia dapat kembali melakukan ibadah haji dan umrah.
"Pemerintah butuh dukungan rakyat untuk ikhtiar dalam menghadapi Pandemi Covid-19. Jika kita bisa berhasil mengatasinya, Insyaallah kita bisa membuka akses bukan hanya izin umrah, tetapi juga penyelenggaraan haji di Arab Saudi bagi jemaah haji dan umrah Indonesia," ujarnya.
Baca Juga: MUI Sarankan Indonesia Tunda Berangkatkan Jemaah Calon Haji ke Arab Saudi
Dalam kesempatan itu, Khoirizi menyebut adapaun alasan diterbitkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 660/2021 terkait dengan Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Juni 2021, karena saat itu tren penularan dan penyebaran Covid-19 sangat mengkhawatirkan.
"Tentu kita tidak ingin masalah ini terus berlanjut. Caranya dengan berikhtiar, menghentikan penyebaran virus dan mengerahkan segala upaya dengan menerapkan prokes dan vaksin," ucapnya.
Jika penurunan kasus Covid-19 bisa terjadi dan angka kematian bisa berkurang, Khorizi menyebut ini bisa menjadi dasar kuat pemerintah, khususnya Kemenag dan Kementerian terkait untuk proses diplomasi ke Arab Saudi.
Sebab itu, dia menegaskan upaya mengurangi angka Covid-19 di Tanah Air sangat bergantung pada upaya dan ikhtiar masyarakat.
"Jika prokes kita sempurna, dan semuanya membaik berarti insyaallah kita siap berangkat. Ada dasar yang bisa kami pertanggung jawabkan. Jika angka Virus Covid-19 masih meningkat, ikhtiar kita harus disempurnakan lagi," kata dia.
Sekali lagi dia menekankan bahwa adanya pembatalan ibadah di masa pandemi termasuk kebijakan pemerintah dalam menerpkan PPKM merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan hak perlindungan kepada warga negaranya.
Baca Juga: Biaya Umrah Diperkirakan Capai Rp60 Juta, Kemenag Lobi Arab Saudi Longgorkan Kebijakan
Sumber : Kompas TV/Laman Kementerian Agama
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.